INAKINI.COM- Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka suara mengenai ihwal pembatalan aturan sewa dalam slot siaran TV digital untuk beberapa stasiun televisi.
Terlihat dari data yang sudah tercantum di aturan Pasal 81 ayat 1 PP 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran masih dibatalkan oleh pihak Mahkamah Agung (MA) dari dasar permohonan uji materi dari Lombok TV.
“Sampai saat ini Kementerian Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung, kutipan resmi Kominfo pada Rabu 10 Agustus 2022.
“Kementerian Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung,â€
Baca Juga : Bima Sakti Ajak Orang Tua Untuk Nonton Indonesia vs Vietnam, Ternyata Ini Alasannya
Walaupun masih dalam status menunggu putusan Mahkamah Agung, pihak Kominfo sendiri telah melakukan kajian dari beberapa informasi dan media berita.
“Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut,†lanjutan dari kutipan tersebut.