Kemudian dari pengelolaan dana sosial pihak ACT juga telah diperiksa hingga semula dana untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi ahli waris korban telah diselewengkan.
Dana kompensasi bagi ahli waris korban tragedi kecelakaan Boeing seharusnya mendapat dua santunan berupa uang tunai ke ahli waris masing-masing mencapai Rp 2.06 miliar dan bentuk bantuan non tunai berwujud CSR.
Hanya saja dana yang diberikan tersebut tidak diolah secara transparan sehingga terdapat potensi penyimpangan.
Pihak polisi juga menduga telah ada tindakan secara sengaja dalam mengatur uang bantuan tersebut untuk keperluan pribadi para petinggi organisasi filantropi tersebut.