INAKINI.COM – PIhak Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran terhadap Google, WhatsApp, Instagram kemudikan Netflix dan lainnya.
Ancaman penutupan oleh pemerintah tersebut lantaran dari perusahaan tersebut sampai sekarang belum mendafarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
“Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,†kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Kita bisa mencermati bahwa pihak Kominfo sendiri beberapa hari belakangan telah tegas untuk setiap PSE baik dari lokal sampai asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022. bila belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform ataupun situs berpotensi diblokir.