Friday, April 26, 2024
spot_img
HomeNewsSimak Aturan Baru : PNS Dilarang Bawa Uang Tunai Saat Perjalanan Dinas,...

Simak Aturan Baru : PNS Dilarang Bawa Uang Tunai Saat Perjalanan Dinas, Ini Alasannya

INAKINI.COM –  Kinerja dan juga performa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini menjadi sorotan publik hingga beberapa pihak.

Saat ini Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo sendiri telah mengatakan bahwa dari aparatur sipil negara (ASN) hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh membawa uang tunai di saat melakukan perjalanan dinas.

Tujuan dari pelarangan tersebut adalah mengantisipasi adanya kebocoran dana sekaligus bisa menerapkan sistem digitalisasi.

“Kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa biasanya dari daerah itu kalau lakukan perjalanan itu bawa uang cash yang dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan, ke depan Bapak- Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang cash ya,” kata John Wempi pada Leader’s Talk Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) di Nusa Dua Bali, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga : Menkeu Apresiasi Pelaksanaan Program Kemenkeu Satu Negeri

Sistem digitalisasi menjadi satu bukti bahwa ada data keuangan yang transparan dan bisa diakses siapa saja.

“Ini adalah upaya untuk mendorong digitalisasi ini bisa dapat dilakukan sehingga untuk mengurangi kebocoran pemanfaatan anggaran belanja di daerah,” kata John Wempi.

Berita seputar kebocoran dana masih cukup sering didengar. Sehingga dari solusi yang dilakukan Wakil Menteri Dalam Negeri diharapkan menjadi satu wujud disiplin dalam mengelola keuangan dan sebagainya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments