Dilansir dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPK) DKI Jakarta Suharini Eliawati hingga mengatakan semua hewan kurban yang masuk Jakarta perlu menjalani karantina kurang lebih 14 hari.
Baca Juga : Tetap Waspada, Kemenkes : Belum ada Perubahan Aturan Pakai Masker
Hal tersebut juga merupakan upaya untuk pencegahan dari penyebaran wabah PMK.
Eli telah memberi pernyataan bahwa pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan bahwa dari lokasi penjualan daging kurban menjelang Idul Adha.
Tujuan utama dari pengembangan dan kontrol ketat adalah mengawasi secara maksimal kondisi hewan kurban.
Sedangkan dari wabah PMK telah merebak di sejumlah daerah yang mana dalam beberapa hari terakhir penyakit PMK ini masih menjadi mayoritas menyerang hewan ternak baik itu sapi ataupun kambing dan domba.
Baca Juga : 3 Aplikasi Terbaik Download Lagu Dari YouTube ke Format MP3
Sedangkan ratusan hewan ternak juga dinyatakan mati karena virus tersebut. Wabah PMK ini menjadi satu kendala sekaligus penyebab masyarakat merasa resah terutama pada peternak.
Untuk itulah dari pihak pemerintah melalui Kementerian Pertaninan melakukan upaya vaksinasi dan pencegahan penyebaran PMK.