Sunday, April 28, 2024
spot_img
HomeNewsMulai 4 Juni 2022, Pemerintah Sederhanakan Legalisasi Dokumen Publik Lewat Sertifikat Apostille

Mulai 4 Juni 2022, Pemerintah Sederhanakan Legalisasi Dokumen Publik Lewat Sertifikat Apostille

INAKINI.COM – Layanan penerbitan Sertifikat Apostille akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, melalui keterangan tertulisnya, usai meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille, di Bali, pada Selasa (14/5).

“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi,” kata Yasonna.

Legalisasi sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, kata Yasonna membutuhkan waktu dan harus melalui prosedur birokrasi yang rumit dan panjang.

Misalnya, secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu:

  1. Pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham)
  2. Pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu)
  3. Pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju

Pengesahan itu menjadi kian rumit jika menyangkut dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang terkait dengan kasus perdata.

Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat setelah ada penerbitan Sertifikat Apostille.

Sertifikat Apostille menunjukkan keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.

Keberadaan sertifikat itu, lanjut, merupakan tindak lanjut dari Konvensi Apostille yang disepakati oleh negara-negara dalam pertemuan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada tanggal 5 Oktober 1961.

Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021.

Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.

Negara lain yang juga mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.

“Keberhasilan Indonesia mengakses Konvensi Apostille ini dapat menjadi langkah awal mengkaji manfaat-manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan HCCH sebagai organisasi internasional yang menjadi melting pot atau pertemuan dari sistem-sistem hukum yang berbeda,” kata Yasonna.

Dalam pertemuan yang sama, disebutkan oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar bahwa layanan itu mulai diakses publik sejak 4 Juni 2022 untuk 66 jenis dokumen yang diterbitkan oleh 12 institusi.

Dikatakan pula bahwa per 13 Juni 2022 ada 2.918 permohonan penerbitan Sertifikat Apostille yang diterima oleh Ditjen AHU Kemenkumham.

“Sebagian besar dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta pernikahan,” kata Cahyo.

Ditjen AHU Kemenkumham ke depan berencana menyediakan layanan itu dalam platform digital mengingat saat ini permohonan dan penerbitan sertifikat masih secara manual dengan datang langsung ke Kantor Ditjen AHU Kemenkumham.

“Ke depan, layanan Apostille manual ini akan ditingkatkan menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille,” kata Cahyo.

Setiap WNI yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat mengajukan sertifikat apostille untuk melegalisasi dokumennya melalui aplikasi yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM.

Berbagai jenis dokumen di bidang pendidikan, kependudukan, pariwisata, kepolisian, sosial, penetapan pengadilan, keolahragaan, agama, dan pertanahan dapat dikeluarkan Sertifikat Aspotillenya mulai Juni 2022.

Prosesnya hanya memakan waktu maksimal 3 hari kerja apabila dokumen persyaratannya lengkap. Apabila terdapat persyaratan yang kurang, maka pemohon akan dipersilahkan untuk melengkapi kembali dalam waktu 7 hari. Biaya yang diperlukan hanya sekitar Rp. 150.000,-.

​Proses pengajuan dengan aplikasi apostille dapat dilakukan oleh WNI dimanapun, namun pencetakan sertifikat apostillenya hanya dapat dilakukan di Kemenkumham Jakarta. Pemerintah akan terus mengembangkan sistem apostille agar nantinya kantor wilayah Kemenkumham di setiap provinsi juga dapat mencetak sertifikat tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments