Thursday, April 25, 2024
spot_img
HomeNewsInovasi Mahkamah Agung Beri Kemudahan Pencari Keadilan Melalui Aplikasi E-Berpadu

Inovasi Mahkamah Agung Beri Kemudahan Pencari Keadilan Melalui Aplikasi E-Berpadu

INAKINI.COM – Dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024, Mahkamah Agung (MA) melalui Biro Hukum dan Humas mensosialisasikan aplikasi E-Berpadu pada Selasa (14/6) secara hibrida.

Aplikasi e-Berpadu merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu.

Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana.

“Dengan TI masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,”ungkapnya.

Selain itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri jakarta Pusat itu menyampaikan bahwa Aplikasi e- Berpadu dikembangkan untuk mendukung SPPT-TI.

Aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.

Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu:

  1. Pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik
  2. Permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik
  3. Permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik
  4. Perpanjangan penahanan secara elektronik
  5. Permohonan izin besuk secara elektronik
  6. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik
  7. Penetapan diversi

“Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan,” terang Dr. Sobandi.

Aplikasi e-Berpadu ini dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. E-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

Aplikasi ini direncanakan akan diimplementasikan di pengadilan seluruh Indonesia pada Januari 2023. Sebelumnya, sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk implementasi Aplikasi e-BERPADU pada tahap pertama ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu:

  1. Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang
  2. Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta
  3. Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
  4. Wilayah pengadilan Tinggi Banjarmasin
  5. Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon
  6. Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang
  7. Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh

Ketujuh wilayah yang ditetapkan sebagai pilot project tersebut, diharapkan sudah mulai mengimplementasikan e-Berpadu pada bulan Juli 2022.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments