Thursday, May 2, 2024
spot_img
HomeBUMNSanksi dan Denda Bagi Peserta Lulus Seleksi CPNS yang Putuskan Mundur, Ini...

Sanksi dan Denda Bagi Peserta Lulus Seleksi CPNS yang Putuskan Mundur, Ini Daftarnya

INAKINI.COM – Peserta lulus seleksi CPNS banyak memutuskan mundur karena beberapa alasan terjadi beberapa hari lalu.

Kejadian sejumlah 105 lulusan seleksi CPNS memutuskan mengundurkan diri lantaran merasa gaji yang didapat tidak sesuai ekspektasi.

Sontak dari kejadian tersebut banyak menuai kritik dari sejumlah netizen. Bahkan banyak Calon Pegawai Negeri Sipil memilih mengundurkan diri setelah dikonfirmasi lulus seleksi.

Padahal terdapat banyak keuntungan menjadi PNS yang masih jarang diketahui.

Beberapa dasar peraturan digunakan untuk memperbolehkan CPNS mengundurkan diri. Akan tetapi keputusan mundur ketika lulus seleksi CPNS bukan perkara mudah.

Baca Juga : Infinix Note 12 Resmi Rilis di Indonesia, Jadi Pesaing Berat Samsung A53 Unggul Mana?

Terdapat ancaman sanksi sampai denda kepada semua CPNS yang memutuskan mundur setelah dinyatakan lulus seleksi penerimaan.

Sanksi dan Denda Bagi Peserta Lulus Seleksi CPNS yang Mengundurkan Diri

Dilansir dari halaman Kabarbumnd.com pada 31 Mei 2022, terdapat informasi sanksi sekaligus denda bagi para peserta lulus seleksi CPNS yang mengundurkan diri.

Dituliskan di Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, bagi CPNS yang mengundurkan diri diberi sanksi tidak dapat melamar di penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam satu periode berikutnya.

Sehingga siapa saja yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah lulus tidak dapat mengikuti seleksi CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga : Profesi PNS Jadi Primadona, Yuk Cek Daftar Pemasukan Utamanya

Tidak hanya itu, dari aspek instansi lain yang memberi denda tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dikonfirmasi diterima juga akan mendapat denda.

Namun, besaran denda yang diberikan kepada CPNS tersebut berbeda dari setiap kebijakan instansi.

Beberapa instansi telah menerapkan denda untuk CPNS yang mengundurkan diri diantaranya:

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Terbilang miris terdapat 105 CPNS yang mengundurkan diri ditengah peminat yang cukup tinggi pada tahun lalu belum mendapat kesempatan diterima di setiap instansi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments