INAKINI.COM – Peraturan baru diterapkan PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) yang mana memutuskan untuk meningkatkan kapasitas penumpang pada kereta rel listrik ataupun KRL mencapai angka 80 Persen ataupun mencapai angka 130 sampai 135 penumpang per kereta. Cakupan aturan tersebut memakai akses aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek hingga KRL Yogyakarta ke Solo.
Peraturan tersebut dimulai pada 18 Mei 2022 yang mana disesuaikan dengan aturan terbaru dimana pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022, sehingga kapasitas tersebut masih mengalami kenaikan 20% yang sebelumnya mencapai angka 60%.
Baca Juga :
- Air Menjadi Barang Langka di India, Krisi Air Terjadi Akibat Gelombang Panas Berkepanjangan
- Dianggap Mulus Dapatkan Jabatan Tinggi, Puan Beri Klarifikasi : Bisa Namun Tidak Instan
Dari poihak VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba sendiri menyebutkan dari kapasitas pengguna KA Lokal perkotaan di daerah Merak, Bandung, dan Yogyakarta sampai Surabaya juga sudah diatur dengan kapasitas paling banyak 100% sesuai kapasitasnya.
Meskipun aturan baru ini masih diprediksi bisa menjadi lebih fleksibel dalam mengamati penanganan pandemi Covid 19 yang menuju ke arah baik. Ada penekanan dimana semua pengguna tetap menaati aturan dan juga protokol kesehatan yang berlaku saat itu juga.
Aturan yang dimaksudkan menjadi satu kewajiban dalam memakai masker secara benar sehingga dapat menutupi bagian hidung, mulut, sampai dagu secara sempurna dan sesuai atura.
Pengguna juga wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi ataupun memperlihatkan kartu vaksin secara manual.
Sedangkan dari jarak duduk di kursi KRL ataupun ketiak berdiri di setiap perjalanan KRL juga perlu ditaati, termasuk mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.
Baca Juga :