INAKINI.COM – Paparan penyakit Mulut dan Kuku atau PMK pada hewan ternak di berbagai daerah memicu beberapa langkah antisipatif ke masyarakat.
Walaupun sudah ada pernyataan resmi bahwa daging hewan terdampak PMK masih bisa dikonsumsi bila diolah secara benar.
Namun, pihak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepada semua warganya untuk menghindari konsumsi daging hewan ternak yang sudah terkena PMK ataupun yang masih dicurigai statusnya terkena penyakit mulut dan kuku.
Baca Juga : Kunci Hadapi Pandemi Covid 19, Puan Maharani Apresiasi Gotong Royong Publik
Sebagai informasi, sampai sekarang DIY telah terdapat dua kasus PMK di hewan ternak salah satunya seekor sapi dan domba dari peternak daerah Pandowan, Galur, Kulon Progo.
Sultan HB X sendiri telah klaim untuk memberi instruksi kepada semua jajaran di tingkat kota ataupun kabupaten untuk bisa melokalisasi daftar hewan ternak yang sudah terpapar PMK.
Tidak hanya itu saja karena dari penggunaan cara disinfeksi di setiap kandang hewan ternak juga diperlukan.
Untuk mengantisipasi meluasnya PMK di daerah Yogyakarta, pihaknya menggandeng kepolisian ataupun dari instansi terkait di level kabupaten dan kota untuk bisa memberi fokus pengawasan di setiap perpindahan transaksi pengiriman hewan ternak.
Baca Juga : Pemilu 2024 Dianggarkan 76 Triliun Rupiah, Bisa Jamin Tidak Jadi Bancaan Oknum Nakal?
Bagi Sultan sendiri untuk bisa mengawasi pergerakan transaksi hewan ternak tidaklah mudah. Dari kendaraan pengangkut hewan ternak di beberapa daerah yang masuk kategori merah hingga hitam penyebaran PMK akan langsung diputar balik petugas pos pengecekan.
Sedangkan dari posisi yang tiba dari daerah hijau masih mendapat pemeriksaan lebih lengkap.