Tuesday, May 7, 2024
spot_img
HomeNewsMenag Terbitkan Ketentuan Kuota Haji Indonesia 1443 H Sebanyak 100.051 Jemaah

Menag Terbitkan Ketentuan Kuota Haji Indonesia 1443 H Sebanyak 100.051 Jemaah

INAKINI.COM – Menteri Agama Indonesia (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Dalam aturan yang ditandatangani Menag pada tanggal 22 April 2022 ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag pada Selasa (26/04), di Jakarta.

Menag menambahkan, Keputusan Menag (KMA) ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.

Menag menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

  1. Aceh: 1.999
  2. Sumatra Utara: 3.802
  3. Sumatra Barat: 2.106
  4. Riau: 2.304
  5. Kepulauan Riau: 589
  6. Jambi: 1.328
  7. Sumatra Selatan: 3.201
  8. Kepulauan Bangka Belitung: 486
  9. Bengkulu: 747
  10. Lampung: 3.219
  11. DKI Jakarta: 3.619
  12. Banten: 4.319
  13. Jawa Barat: 17.679
  14. Jawa Tengah: 13.868
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
  16. Jawa Timur: 16.048
  17. Bali: 319
  18. Nusa Tenggara Barat: 2.054
  19. Nusa Tenggara Timur: 305
  20. Kalimantan Barat: 1.150
  21. Kalimantan Tengah: 736
  22. Kalimantan Selatan: 1.743
  23. Kalimantan Timur: 1.181
  24. Kalimantan Utara: 190
  25. Sulawesi Utara: 326
  26. Gorontalo: 447
  27. Sulawesi Tengah: 910
  28. Sulawesi Barat: 663
  29. Sulawesi Selatan: 3.320
  30. Sulawesi Tenggara: 922
  31. Maluku: 496
  32. Maluku Utara: 491
  33. Papua Barat: 330
  34. Papua: 491
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments