INAKINI.COM – Kabar mengejutkan datang dari seseorang terpidana kasus narkoba bernama Muksir yang mana telah membayar sebesar Rp 800 juta untuk bisa menebus sisa kurungan tahanan selama tiga bulan.
Besaran uang Rp 800 juta tersebut langsung diserangkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Diketahui Muksir ini adalah seorang terpidana kasus narkotika sehingga mendapat vonis selama 4 tahun 2 bulan hingga denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dilansir dari Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani pada Rabu 20/4/2022 menjelaskan terpidana tersebut hanya menjalani sisa kurungan selama 3 bulan lagi. Akan tetai dari sisa penjara tersebut dia tebus memakai uang Rp 800 juta.
Ristianti sendiri juga menambahkan uang Rp 800 juta tersebut telah diberikan oleh terpidana pada tanggal 19/4/2022.
Pada proses penangkapan Muksir sendiri dilakukan Polda Bengkulu tepat pada tahun 2019 lalu karena kedapatan membawa 208 gram sabu. Dirinya jugan sempat mendapatkan timah panas karena berusaha kabur saat penangkapannya di tahun 2014.
Muksir sendiri sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DP0) BNNP Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Baca Juga Vanessa Khong dan Sang Ayah Ditahan 20 Hari Ke Depan Untuk Kebutuhan Penyidikan Aplikasi Binomo