Sunday, May 5, 2024
spot_img
HomeFinanceInilah Program Perlindungan Sosial Rp 431,5 Triliun, Lindungi Daya Beli Masyarakat

Inilah Program Perlindungan Sosial Rp 431,5 Triliun, Lindungi Daya Beli Masyarakat

INAKINI.COM – Instrumen APBN bekerja keras mengelola pukulan yang mengancam kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan mengancam perekonomian. Indonesia terus menjaga kondisi masyarakat dan perekonomian melalui berbagai kebijakan. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Sabtu (16/04).

“Pemulihan ekonomi akan terus didorong lebih cepat melalui berbagai langkah-langkah untuk melindungi daya beli masyarakat,” ungkap Menkeu.

Langkah-langkah yang dimaksud diantaranya program perlindungan sosial dalam bentuk penebalan bantuan sosial, yaitu dengan memberikan tambahan bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan, serta kepada para UMKM pedagang kaki lima di bidang pangan dalam menghadapi pukulan kenaikan harga pangan dunia.

Pemerintah menggulirkan berbagai program perlindungan sosial senilai Rp 431,5 Triliun untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

Adapun program perlindungan sosial yang digulirkan, yakni:

  1. Penyaluran PKH bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 28,7 Triliun
  2. Pemberian bantuan sosial melalui Kartu Sembako bagi 18,8 juta KPM sebesar Rp 45,1 Triliun
  3. Subsidi Energi dan Non Energi kepada rumah tangga miskin dan rentan, UMKM, petani, serta transportasi publik Rp 194,3 Triliun
  4. Penerima Bantuan Iuran JKN untuk 96,8 juta peserta sebesar Rp 46,5 Triliun
  5. Program Kartu Prakerja bagi 2,9 juta peserta sebesar Rp 11 Triliun.

Untuk melindungi kelompok rentan terhadap dampak kenaikan harga pangan pemerintah juga memberikan penebalan program perlindungan sosial bagi 20,65 juta KPM, masing-masing menerima Rp 100 Ribu selama 3 bulan yang disalurkan pada bulan April 2022 sebesar Rp 6,2 Triliun.

Selanjutnya bagi 2,5 juta pedagang kaki lima masing-masing juga akan menerima Rp 100 ribu selama 3 bulan yang disalurkan pada bulan April 2022 sebesar Rp 0,75 Triliun.

Selain itu, guna mendorong aktivitas ekonomi, pemerintah pun memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama Januari-Desember 2022.

Adapun tambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp 11,9 Triliun on top pagu reguler sebesar Rp 23,1 Triliun.

“Berbagai program ini dilakukan pemerintah untuk bisa melindungi masyarakat, terutama dari sisi tekanan akibat gejolak global dan juga akibat pandemi. Ini adalah merupakan shock absorber atau dalam hal ini bantalan sosial yang menggunakan APBN atau anggaran pendapatan belanja negara secara langsung atau kita sebut uang kita, uang APBN, uang masyarakat,” pungkas Menkeu.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments