INAKINI.COM – Perkembangan dari kasus aplikasi Binomo yang menyeret selebgram Indra Kenz beserta sang pacar Vanessa Khong masuk ke babak selanjutnya.
Diduga menyembunyikan uang dari Indra Kenz pihak Polisi telah menetapkan status tersangka baru ke Vanessa Khong.
Dalam hal ini Bareskrim Polri sendiri sekarang sudah menetapkan 3 tersangka baru mengenai kasus Binomo. Ketiga tersang baru tersebut diantaranya pacar indra Kenz, Vanessa Khong, kemudian adik Indra Kenz Nathania Kesuma, kemudian ayah dari Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Baca Juga : Will Smith Dilarang Tampil Oscar Selama 10 Tahun
Dilansir dari Dirtipddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dari keterangannya Minggu (10/4/2022) menjelaskan bahwa ketiganya diberikan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Dari ketiga tersangka baru tersebut akan diperiksa oleh pihak kepolisian beberapa hari ke depan. Kemudian Polisi sendiri telah melakukan penjadwalan untuk bisa memerisksa semua penyidikan dari ketiga tersangka pada Kami (14/4/2022).
Baca Juga : Ungkap Jati Diri Perlihatkan Wajah Hasil Oeprasi Wajah, Netizen: Cantik Luar BIasa Hasil Ciptaan Dokter
Pemeriksaan aliran dana juga akan diagendakan pada 14 April 2022 hingga mendapatkan penjelasan lebih detail dari semua tersangka. Ada dugaan mereka bertiga menerima aliran dana Indra Kenz untuk menyamarkan ataupun menyembunyikan uang tersangka sebelumnya.
Sehingga saat ini sudah ada tujuh tersangka untuk kasus tersebut sehingga sebelumnya Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama yang sudah dahulu ditetapkan sebagai tersangka.