INAKINI.COM – Lanjutan dari kasus penipuan dan investasi ilegal Binomo yang mana pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah resmi menetapkan guru trading Indra Kenz, Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh Brigjen Pol Whisnu Hermawan dan penyidik saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/4/2022).
baca Juga : Inggris Mulai Persiapkan Bantuan Militer Baru ke Ukraina
Whisnu sendiri telah memberi penjelasan mengenai proses dari pemeriksaan terhadap guru trading dari Indra Kenz tersebut yang mana menemukan dua alat bukti hingga dapat menetapkan Fakarich ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Pihak Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka dugaan judi online, penyebaran hoaks, sampai tindak penipuan sampai TPPU mengenai aplikasi Binomo.
Indra Kesuma ataupun Indra Kenz ini mendapat pasal berlapis ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka dari dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Lihat Juga : Menko Airlangga Berharap Prokes Masyarakat Saat Ramadan Tidak Kendor