INAKINI.COM – Penggunaan strobo dan sirine tidak diperbolehkan dipakai tanpa ada izin. Bahkan penggunaan dua komponen kendaraan tersebut secara khusus diperuntukkan pada mobil dinas dan juga jenis mobil tertentu dengan aturan jelas.
Komedia Daus Mini ternyata terbukti menggunakan perangkat sirine dan strobo yang mana telah terjaring lalu lintas Polres Metro Depok, Jawa Barat. Hal tersebut secara resmi diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhony Eka Putra.
Dari pernyataan tersebut terbukti bahwa pada proses patroli presisi sekitar pukul 02.00 dini hari WIB, Polres Metro Depok menemukan kejanggalan pada mobil yang diketahui milik Daus Mini tersebut.
Baca Juga : Pertamina Pastikan Harga BBM Pertalite Tidak Naik
Pada Jumat 11/3/2022 dimana Jhony sendiri menyatakan bahwa kondisi kendaraan pribadi milik Daus Mini ditemukan memakai sirine dan strobo. Dari penggunaan dua perangkat tersebut dilangsungkan pemeriksaan karena tidak sesuai.
Apa yang dilakukan oleh Daus Mini ternyata bisa menuai konsekuensi terutama adanya sanksi kurungan hingga denda. Karena dari pelanggaran lalulintas terutama penggunaan strobo dan sirine tidak tepat sudah tertuang di Undang-Undang No 22 tahun 2009 mengenai lalu Lintas Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman yang didapatkan Daus Mini adaya kurungan 1 bulan ataupun mendapat denda sebesar Rp 250 ribu rupiah.
Bahkan dari keterangan petugas Kepolisian setempat melihat STNK yang dimiliki oleh Daus Mini sesuai nomor mesin kendaraan yang dipakai sehingga hanya untuk nomor polisi terdapat ketidaksesuaian hingga harus mendapat penilangan.
Sirine dna Strobo sendiri bulan sesuatu yang bisa dipasang pada kendaraan pribadi. Ketentuan tersebut sudah tertuang di Pasal 134 dan 135 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lihat Juga : 4 Artis yang Pernah Terima Uang Doni Salmanan, Yuk Cek Faktanya