Polemik pro dan kontra dari keputujsan Presiden Joko Widodo dalam membuat instruksi kepada masyarakat untuk wajib memiliki BPJS Kesehatan sebagai sebuah persyaratan dalam menjalankan ibadah haji dan umrah, membuat SIM, STNK, kemudian dari persyaratan jual beli tanah.
Dari peraturan tersebut sudah tercantum di dalam instruksi Presiden Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga : Telkom Motivasi UMKM Lewat Creative UMKM Talks
Dilansir dari MNC Portal Indonesia, Minggu 20/2/2022 dimana ada syarat bagi calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif di dalam program jaminan kesehatan nasional.
Kemudian dari poin 17 Jokowi juga memberi instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Petanahan Nasional untuk memastikan semua pihak yang menjalankan kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.
Setiap pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli menjadi peserta aktif dalam program jaminan Kesehatan Nasional dengan penyesuaian di Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Ada aturan bagi seitap masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, dan SKCK juga mencantumkan kepersertaan anggota BPJS Kesehatan yang sudah dituliskan pada poin ke 25 huruf A.
Tentu saja dari peraturan Presiden ini masih memberi polemik di masyarakat yang mana dianggap tidak nyambung. Meskipun banyak pro dan kontra, sepertinya aturan tersebut sudah fix diterapkan dan akan melihat seperti apa implementasinya di masyarakat.
Lihat JUga : Menteri BUMN Sambut Positif Pembentukan Panja Penyelamatan Garuda