Imbas dari informasi dimana proses pencairan JHT harus mencapai usia 56 tahun saat ini menjadi sebuah keputusan yang masih mengalami kontra di kalangan masyarakat terutama kaum buruh.
Menghadapi beberapa pertentangan tersebut buruh di Sukoharjo sendiri akan turun ke jalan dengan menggelar aksi besar-besaran sebagai satu tindakan untuk menyikapi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dari peratura tersebut JHT masih bisa dibayarkan jika pekerja pensiun di usia 56 tahun.
Salah satu buruh bernama Sukarno memberi penjelasan bahwa ada sejumlah elemen organisasi buruh akan tetap merapatkan barisan demi menyikapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai sangat memberatkan buruh. Dari waktu dekat ini akan ada aksi buruh turun ke jalan besar-besaran menolak dengan tegas peraturan menteri yang dinilai tidak berpihak pada buruh.
Baca Juga : Pemerintah Putuskan Tidak Perketat Mobilitas Warga, Karena Kasus Covid 19 Melandai
Pada Minggu 13/2/2022 telah ada pertemuan dari pengurus dan juga buruh lainnya untuk memberi tanggapan mengenai Permenker No 2 Tahun 2022 yang nyatanya masih memberi masalah bagi buruh.
Banyak pendapatan dari buruh yang mana mempermasalahkan usia 56 tahun dalam mencairkan dana JHT tersebut yang mana masih dirasakan kurang tepat. Dari segi usia dimana 56 tahun tersebut sudah bukan lagi usia produktif dan seharusnya dana JHT ini bisa dipakai untuk membuka bisnis baru ketika mendapat PHK ataupun pemutusan kerja dan pengunduran diri.
Baca Juga : Menaker: Aturan JHT Terbaru Berlaku Mulai 4 Mei 2022