Anies Berencana Hentikan PTM 100% Saat Dalam Pembahasan,
Pembahasan PTM di DKI Jakarta masih menjadi polemik tersendiri di tengah peningkatan angka kasus Covid 19 saat ini. Dari pihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri mengakui sempat ingin menghentikan pembelajaran tatap muka ataupun PTM dengan kapasitas 100 persen dan ingin kembalikan pembelajaran jarak jauh dalam kurun waktu satu bulan saat proses pembahasan di lingkup pemerintahan pusat.
Pihak Anies sendiri juga memberi pernyataan bahwa PTM saat ini sudah masuk ke dalam keputusan pemerintah pusat, akan tetapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri masih berpegang penuh pada Surat Edaran Nomor Tahun 2002 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Ketika masih dalam proses pembahasan memang Anies sendiri memberi usulan bahwa PTM bisa dihentikan dalam waktu 1 bulan saja. Akan tetapi dari pihak pemerintah sendiri masih belum menyetujui hal tersebut, ungkap Anies di Jakarta kepada wartawan pada Minggu 6 Februari 2022 malam.
Baca Juga : Kemenkes: Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri
Gubernur DKI Jakarta tersebut mengakui bahwa dari pengusulan pemberhentian PTM dengan kapasitas 100 persen di daerah DKI Jakarta pada kurun waktu 1 bulan tersebut sudah dikaji. Akan tetapi saat PTM telah diputuskan tetap ada, maka pemerintah DKI Jakarta masih berpegang pada keputusan tersebut. Sehingga pembelajaran tatap muka masih tetap dilanjutkan dengan mengusung protokol kesehatan ketat.
Disamping itu Anies sendiri telah menjelaskan ketentuan dimana masih berlaku pada penerapan PTM terbatas hingga pembelajaran jarak jauh yang sudah diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama ataupun SKB empat menteri dari Menteri Agama, Mendikbud Ristek, Menkes, dan MEndagri mengenai panduan pembelajaran ketika kondisi pandemi Covid 19.
Dari isian SKB empat menteri tersebut menjadi satu perhitungan dan peraturan dimana satuan pendidikan yang ada di daerah PPKM level satu sampai dua masih tetap dilakukan dengan kapasitas 100 persen dan terdiri dari aturan waktu enam jam pelajaran setiap hari.
Persyaratan pertama harus bisa mencapai vaksinasi dosis kedua pada sisi tenaga pendidikan dan juga para siswa, kemudian lansia di atas 50 persen. Sedangkan dari target capaian vaksinasi di DKI Jakarta sendiri sudah mencapai 90 persen dan juga para lansia mencapai 70%.
Lihat Juga : Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Miliki Mal Pelayanan Publik, Cegah Pungli dan Korupsi