Keputusan Pemerintah untuk menetapkan harga eceran tertinggi komoditas minyak goreng kembali ke harga Rp 11.500 per liter. Dari keputusan harga minyak goreng mulai efektif besok Selasa 1/2/2022 yang mana harga akan dimulai pada angka Rp 11.500 per liternya.
Dari pihak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan dari HET angka minyak goreng sudah diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Baca Juga : Erick Thohir Dukung dan Senang Prilly Latuconsina Akuisisi Persikota
Dari tanggal 26 Januari 2022 pihak Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mana mengatur Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng sawit, kata Menteri Perdagangan di dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin 31/2/2022.
Dari peraturan tersebut ada penjelasan dimana HET minyak goreng masih dalam rincian Rp 11.500 untuk versi curah per liternya. Sedangkan minyak goreng kemasan sederhana dibanderol Rp 13.500 per liter, sedangkan dari minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium masih di harga Rp 14.000 per liternya.
Kebijakan harga eceran tersebut akan dimulai pada 1 Februari 2022 kemudian kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut akan berlanjut sampai nantinya ada ketetapan harga HET yang baru mulai pada 1 Februari 2022 mendatang.
Ada instruksi dari pihak Kementerian Perdagangan yang mana untuk semua produsen agar bisa mempercepat penyaluran minyak goreng. Tidak hanya memastikan semua stok sudah kosong di tingkat pedagang dan pengecer. Akan tetapi ada beberapa opsi di pasar tradisional dan ritel modern yang harus mencapai opsi lebih merata.
Dalam upaya menjaga stabilitas harga minyak goreng ke depan pihak Kementerian Perdagangan masih menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO dan Domestic Price Obligation untuk dapat memenuhi semua kebutuhan dalam negeri dahulu terutama pada kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Terdapat mekanisme dimana produsen minyak goreng masih melakukan ekspor perlu menyetorkan 20 persen hasil produksinya untuk keperluan pasar dalam negeri dahulu. Sedangkan dari DPO pihak pemerintah juga menetapkan harga mencapai Rp 9.309 per kilogram sedangkan dari CPO sendiri ditetapkan harga Rp 10.300 per kg untuk olein.
Baca Juga : Menkes: Lebih Besar Dari Varian Delta, Puncak Gelombang Omicron Berakhir Februari 2022