Wednesday, May 8, 2024
spot_img
HomeNewsTerbaru! Wajib Karantina Bagi Warga Dari Luar Negeri Dipersingkat Jadi 7 Hari

Terbaru! Wajib Karantina Bagi Warga Dari Luar Negeri Dipersingkat Jadi 7 Hari

Kebijakan pemerintah Indonesia mempersingkat durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron.

Pengurangan masa karantina ini menurut Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, karena terus membaiknya penanganan kasus Covid-19.

Menurut Luhut, penyebaran pandemi Covid-19 varian Omicron di Indonesia sudah sangat terkendali.

“Terus membaiknya penanganan kasus Covid-19 maka pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi masa karantina warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari luar negeri. Masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari, kini menjadi 10 hari. Demikian juga masa karantina selama 10 hari dikurangi menjadi 7 hari,” kata Luhut saat memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menyampaikan ini, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (3/1).

“Berdasarkan perkembangan kajian pasien omicron di Indonesia dan data-data kasus omicron di dunia, masa inkubasi varian Omicron lebih singkat dibandingkan delta, yakni rata-rata 3 sampai 5 hari,” kata Abraham.

Menurut Abraham, kebijakan perubahan aturan masa karantina akan berdampak positif bagi pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.

“Selain pengawasannya bisa lebih maksimal, dengan dipersingkatnya waktu karantina tentu biaya yang dikeluarkan masyarakat akan lebih sedikit. Harapannya masyarakat lebih disiplin jalani karantina dan lonjakan Omicron bisa ditekan,” pungkas Abraham.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments