Friday, May 3, 2024
spot_img
HomeBUMNPLN Kritis, Pemerintah Larang Ekspor Batubara Mulai 1 Januari 2022

PLN Kritis, Pemerintah Larang Ekspor Batubara Mulai 1 Januari 2022

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (Kementerian ESDM) resmi melarang ekspor batubara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (Menteri ESDM) pada 31 Desember 2021. Disebutkan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Surat edaran Dirjen Minerba terkait larangan ekspor batubara

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batubara untuk PLTU saat ini kritis, ketersediaan batubara untuk kelistrikan di dalam negeri sangat rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

“Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1).

Karena itu, Kementerian ESDM menginstruksikan kepada seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batubara.

Produksi batubara diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi kepentingan umum. Jika batubara sudah terdapat di pelabuhan muat atau dimuat di kapal, maka agar segera dikirim ke PLTU milik Grup PLN dan IPP.

“Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU grup PT PLN dan IPP,” tandas Ridwan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments