Monday, May 6, 2024
spot_img
HomeFinanceSah! Presiden Setujui Perpanjangan Intensif PPN Rumah DTP Hingga Juni 2022

Sah! Presiden Setujui Perpanjangan Intensif PPN Rumah DTP Hingga Juni 2022

Berbagai macam kebutuhan dari ketersediaan rumah dengan sistem KPR ataupun lainnya membutuhkan regulasi.

Dalam kesempatan ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sendiri telah memberi pernyataan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi konfirmasi dan setuju mengenai usulan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ataupun PPN atas rumah ditanggung pemerintah atau DTP.

Secara teknisnya, Airlangga sendiri telah memberi informasi seputar PPN rumah DTP yang rencananya bisa diperpanjang pada Januari hingga Juni 2022.Akan tetapi dalam rancangan tersebut masih belum diketahui seberapa besar insentif yang nantinya masih dikurangi separuhnya.

Dilansir dari konferensi video pada Kamis 30 Desember 2021, Airlangga Hartarto sendiri telah memberi konfirmasi mengenai insentif fiskal, PPN masih ditanggung pemerintah untuk versi perumahan. Kemudian dari pihak Bapak Presiden sendiri masih menyetujui besarannya dan bisa dikurangi.

Airlangga sendiri juga memberi informasi bahwa insentif PPN rumah DTP masih dibutuhkan untuk bisa mendorong pemulihan sektor properti. Ditambah lagi pemerintah sendiri telah berencana untuk bisa memangkas nilai insentif PPN DTP dengan besaran rumah mencapai Rp 50%.

Dari penyerahan rumah tapak sampai rumah susun baru dengan harga jual tertinggi mencapai 2 miliar kemudian masih ada rencana untuk insentif PPN DTP hanya diberikan mencapai 50%.

Sedangkan dari proses penyerahan rumah tapak dan rumah susun sendiri dengan harga jual di atas 2 miliar sampai 5 miliar masih diperhitungkan dengan besaran PPN DTP mencapai harga 25% saja.

Bentuk potensi dan bantuan dari PMK 103/2021 masih diberlakukan sampai 31 Desember 2021. kemudian ada insentif PPN DTP mencapai 100% yang diberikan langsung atas penyerahan rumah tapak ataupun rumah susun baru dengan harga jual tertinggi mencapai 2 miliar. Untuk versi insentif PPN DTP 50% masih berlaku dengan penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas 2 miliar sampai 5 miliar.

Pemerintah juga masih memberi nilai kelonggaran insentif PPN rumah DTP untuk bisa memberi bantuan kepada pengembang dalam  memproduksi rumah.

Masih belum ada pagu yang dipersiapkan untuk menambahkan insentif PPN rumah DTP di tahun depan, bahkan realisasinya sampai sekarang bisa mencapai Rp 960 miliar.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments