Sunday, April 28, 2024
spot_img
HomeNewsGerak Cepat! Indonesia Lakukan Langkah Tangkal Varian Omicron

Gerak Cepat! Indonesia Lakukan Langkah Tangkal Varian Omicron

Tantangan Pemerintah Indonesia dalam menangani laju mutasi virus Covid 19 terlihat cukup ampuh. Dari beberapa perhitungan dan langkah antisipasi telah dilakukan salah satunya memperpanjang masa karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri sebelumnya 5 hari menjadi 7 hari.

Namun, tidak hanya itu, tambahan varian baru dengan total VoC cukup banyak ini membuat jenis Omicron menjadi salah satu yang harus diwaspadai setelah delta. Kita tahu ada banyak negara masih bergulat dengan varian jenis Covid 19 Delta, sehingga dari awal ada perketatan dari perbatasan dan kedatangan luar negeri.

Banyak kebijakan dibuat dan akhirnya para epidemiolog sendiri telah memberi apresiasi kepada Pemerintah untuk bisa mengambil langkah cepat sebagai standar antisipasi terbaik untuk mencegah varian Omicron masuk.

Adapun peraturan dari pihak pemerintah untuk bisa menangkal varian Omicron seperti berikut ini.

Peraturan Pertama

Pemerintah telah memberi peraturan untuk melarang masuk WNA yang memiliki perjalanan selama 14 hari dari Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Eswatini, Malawi, Angola, Hongkong, dan Zambia.

Peraturan Kedua

Indonesia juga tidak menutup kemungkinan akan memberi batasan pengunjung dari daftar negara baru yang menjadi bahan evaluasi adanya paparan virus varian Omicron. Dalam hal ini Pemerintah masih memantau semua perkembangan varian virus Omicron untuk mencegah paparan di dalam negeri.

Peraturan Ketiga

Pemerintah juga memberlakukan durasi karantina sampai 14 hari bagi WNI untuk bisa pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara di atas tadi.

Peraturan Keempat

Menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang sudah melalui perjalanan dari 11 negara menjadi 7 hari yang sebelumnya hanya 3 hari. Bentuk kebijakan karantina ini masih diberlakukan mulai Senin 29 November 2021 pada pukul 00.01.

Peraturan Kelima

Pada faktanya Pemerintah telah memberi berbagai macam langkah antisipasi seperti tindakan genomic sequencing dari kasus positif di riwayat perjalanan ke luar negeri untuk langkah deteksi dini varian omicron.

Peraturan Keenam

Pada peraturan keenam juga meliputi delegasi G20 dari negara yang dilarang untuk terus diperhitungkan dan membuat mekanisme khusus agar tidak memberi resiko penularan di setiap pertemuan besar. Para delegasi G20 nantinya juga mendapat beberapa proses karantina yang sementara ini masuk tahapan screening

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments