Sunday, May 5, 2024
spot_img
HomeNewsFix! 5 Orang Berstatus Tersangka Baru Pengeroyokan Polisi Demo Ormas Berikut Peran...

Fix! 5 Orang Berstatus Tersangka Baru Pengeroyokan Polisi Demo Ormas Berikut Peran Setiap Tersangka

Pengusutan dari kasus pengeroyokan polisi ketika demo organisasi kemasyarakatan ormas di Gedung DPR Senayan, Jakarta sudah semakin terang. Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan lima tersangka baru di kasus tersebut.

Diketahui aksi pengeroyokan tersebut memberi dampak terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali yang menderita luka serius. Diketahui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberi informasi adanya lima orang baru tersebut terjadi setelah ada pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Diketahui, dari konferensi pers lobby gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan jika sebelumnya Polisi memakai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memakai senjata tajam. Sekarang para tersangka sudah menjalani penahanan, sehingga ada potensi penambahan tersangka baru yang berhasil diungkap dari analisa kamera CCTV.

Pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali tidak dilakukan satu orang, sehingga dalam kejadian tersebut terlihat ada lima tersangka baru yang sudah berhasil ditahan.

Tentu dari kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Sehingga dari pihak Polisi telah membeberkan seperti apa peran dari setiap tersangka tersebut.

Pertama dari tersangka AS (18) memiliki peran untuk mengejar dan menarik serta memukul dengna tangan kosong.

Dari tersangka WH (35) juga memiliki peran mengejar, provokasi, kemudian memukul korban.

Tersangka ketiga DH (23) yang mana juga memiliki peran memukul, menendang, dan mengejar korbannya.

Dari pelaku keempat ACH (29) mempunyai peran memukul korban memakai kayu.

Tersangka kelima MDK (23) memiliki peran mengejar, menarik, dan memukul korban memakai tangan kosong.

Beberapa barang bukti telah dikantongi mulai dari celana, kaos, topi, handphone, KTP, sebilah bambu, gesper, sepatu, dan tanda pengendal lainnya.

Para tersangka dikenakan pasal 212 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 216 KUHP, dan pasal 218 KUHP. Sedangkan ancaman yang diberikan paling lama lima tahun enam bulan penjara. Data terakhir masih terus dikembangkan dalam demo ujuk rasa dilakukan ormas Pemuda Pancasila yang memang berakhir dengan kericuhan hingga ada insiden pengeroyokan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments