Friday, April 26, 2024
spot_img
HomeBusinessBarang dan Jasa yang Bebas Pajak di Tarif PPN yang Naik 11...

Barang dan Jasa yang Bebas Pajak di Tarif PPN yang Naik 11 Persen

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ataupun UU HPP yang sudah ditandatangani pada 29 Oktober 2021 lalu. Dari aturan baru tersebut memberi cakupan 6 kelompok pengaturan salah satunya dari Pajak Pertambahan Nilai ataupun PPN.

Cukup lama rancangan Undang-Undang HPP ini menjadi sorotan. Sehingga kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan bisa memberi peningkatan ekonomi. Hanya saja peraturan baru tersebut masih akan berlaku di 1 April 2022 mendatang.

Sehingga tarif PPN masih berlanjut dan meningkat secara bertahap menjadi angka 12 persen dan nantinya akan berlaku pada 1 Januari 2025. Dilansir dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai kenaikan tarif PPN masih relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata dunia mencapai 15.4 persen. Kemudian ada contoh beberapa negara berkembang yang memberi pungutan pajak lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Masih secara global, tarif PPN Indonesia dikatakan lebih rendah dibandingkan rata-rata dunia mencapai 15.4 persen. Kemudian masih dianggap lebih rendah dibandingkan Filipina mencapai angka 12 persen, China 13 persen, dan Arab Saudi mencapai 15 persen. Bahkan di India sendiri tarif PPN bisa mencapai 18 persen.

Meskipun dari awal pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN, namun ada beberapa pengecualian dari pengenaan tarif PPN terhadap beberapa barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat luas. Termasuk barang kebutuhan pokok, kemudian jasa pendidikan yang sudah tercantum dalam Rancangan UU HPP yang sudah dimasukkan beberapa daftar barang ataupun jasa yang dikenakan pajak.

Informasi dari penghapusan barang kebutuhan pokok, kemudian jasa kesehatan, jasa pendidikan, hingga jenis barang dan jasa lainnya yang tidak dikenakan PPN masih digodok dan kemungkinan besar akan menambah jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN.

Belum banyak kalangan mengetahui kebijakan baru tersebut terhadap kenaikan PPN. Namun, dari peningkatan PPN ini diharapkan ada sumber kenaikan pendapatan Negara dari sektor pajak. Sedangkan beberapa barang kebutuhan pokok tidak dikenakan pajak membuat isu dari kabar bahwa kebutuhan pokok akan dikenakan pajak telah dibantah secara resmi melalui UU HPP.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments