Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kediamannya. Azis ditangkap berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di kabupaten Lampung Tengah.
“Azis Syamsuddin sudah diketahui. Rumahnya sudah ditemukan, penyidik menyambangi lokasi Azis dengan menyertai petugas tes Covid-19. Hasilnya pun negatif virus Corona,” kata Ketua KPK Filri Bahuri pada Jumat (24/9).
“Kita tunggu kepastian status hukum Pak Azis seperti apa malam ini. Jika benar beliau ditetapkan tersangka dan ditahan maka tentu Partai Golkar akan melakukan langkah persiapan pergantian posisi Wakil Ketua DPR RI sesuai mekanisme, baik yang ada di internal Partai Golkar maupun sesuai dengan UU MD3,” kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar, Supriansa pada Jumat (24/9).
Golkar juga siap memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Azis Syamsuddin jika diminta. Namun sampai detik ini, belum ada permintaan dari Azis.