Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan roda dua, tiga, dan empat.
Kebijakan pemberian insentif pajak daerah ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim yang disahkan pada tanggal 8 September 2021.
Tujuan pemberian insentif yakni meringankan beban masyarakat Jawa Timur terhadap dampak penyebaran Covid-19.
Adapun kebijakan insentif pajak tersebut, antara lain:
1) Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
2) Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya
3) Pengurangan Pokok Kendaraan Bermotor, untuk:
- Roda Dua dan Tiga sebesar 20% (dua puluh persen)
- Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk Roda Empat atau lebih sebesar 10% (sepuluh persen)
Adapun kebijakan insentif pajak daearah ini berlaku mulai tanggal 9 September hingga 9 Desember 2021.