Sunday, April 28, 2024
spot_img
HomeNewsPemerintah Sahkan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce

Pemerintah Sahkan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce

Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN dan menjadi landasan semangat membangun bangsa dan kepedulian dari seluruh pihak termasuk pemerintah, pelaku usaha serta DPR yang menjadi mitra.

Mewakili Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU AAEC.

“Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9).

Menurut Johnny, keputusan pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Selain itu, Menkomifo mengharapkan akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN khususnya transformasi ekonomi digital yang maju dan dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments