Thursday, March 28, 2024
spot_img
HomeBusinessGubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan Atur PPKM Level 4 Jakarta: Mal Buka...

Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan Atur PPKM Level 4 Jakarta: Mal Buka Jam 10.00 – 20.00, Kapasitas 50%

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota Indonesia.

Ketentuan ini berlaku selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Sedangkan pengunjung dan pegawai mal harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

Dalam Kepgub itu terdapat aturan mal di Jakarta diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, namun bioskop dan tempat bermain anak di dalam mal belum diizinkan beroperasi.

“Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021,” demikian kutipan Kepgub 987.

Untuk restoran dan kafe yang berada di dalam mal, diiizinkan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen. Adapun, kapasitas 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Syarat pengunjung mal ataupun pekerja di mal wajib sudah divaksin Covid-19.

Sementara, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang mengunjungi mal.

“Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup,” kutipan Kepgub 987.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments