Kabar baik dimana pihak Kementerian ESDM secara resmi telah menarik kembali larangan ekspor batu bara tepat hari ini, Selasa 1/2/2022. dari aturan pembukaan ekspor batu bara terseut didasarkan pada sisi kondisi pasokan kemudian persediaan batu bara di dalam Pembangkit Listrik Tenaga Uap ataupun PLTU PT PLN Persero hingga IPP yang mana kondisinya masih dalam status baik.
Dalam beberapa kesempatan pihak Kementerian ESDM sendiri membuka keran ekspor batu bara yang mana sejak adanya larangan ekspor ada beberapa negara yang memberi kecaman hingga warning ke Indonesia.
Baca Juga : Luhut: Pintu Masuk Internasional Bali Dibuka Kembali Mulai 4 Februari 2022
Dilansir dari pernyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin menyatakan dari perusahaan batu bara yang mendapat izin untuk kembali melakukan ekspor seharusnya melakukan beberapa perhitungan dan kewajibannya dalam penentuan domestic market obligation dan menyampaikan surat pernyataan dimana harus bersedia membayar denda ataupun dana kompensasi dari kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
Ridwan juga menyatakan dalam keterangan tertulis pada Selasa 1/2/2022 yang mana untuk sementara ini perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO pada tahun 2021 kemudian masih belum menyampaikan secara langsung dan tidak diberikan izin untuk bisa penjualan batu bara ke luar negeri.
Ada rincian dimana ekspor masih diberikan kepada perusahaan tambang yang sudah memenuhi kriteria yang telah direkomendasikan diantaranya memiliki realisasi atas DMO tahun 2021 dengan nilai mencapai 100 persen ataupun lebih. Kemudian dari realisasi DMO tahun 2021 masih kurang dari 100 persen hingga menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.
Baca Juga : Selamat Hari Lahir Ke-96 Nahdlatul Ulama (NU)
Ada tambahan dimana setiap pembayaran dana kompensasi dan kekurangan DMO tahun 2021 harus terlunasi dahulu. Sehingga tidak ada kewajiban DMO di tahun 2021 hingga rencana ataupun realisasi produksi di tahun 2021 sebesar 0 ton.
Dalam beberapa periode, Ridwan juga menyatakan dari larangan ekspor, Pemerintah, PLN, Indonesia National Shipowners Association ataupun INSA kemudian ada perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras dalam memastikan pasokan batu bara ke pihak PLTU tetap terkirim dan lancar dengan kebutuhan batu bara di bulan Januari 2022.