Pemerintah Indonesia telah menyalurkan berbagai bantuan sosial (Bansos) di tengah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Bansos merupakan bagian dari kebijakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bansos yang sudah 100% tersalurkan adalah bantuan beras 10 kg untuk 28,8 juta keluarga.
Selain itu terdapat program Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai yang telah 100% tersalurkan untuk 8,8 juta orang.
Berikut daftar bantuan sosial pemerintah yang cair di bulan September 2021.
- Diskon listrik dari PLN
Diskon listrik diberikan untuk pelanggan 450VA dan 900VA dengan sasaran 32,6 juta pelanggan.
Adapun jadwal pemberian diskon listrik ini berlaku hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
- Bantuan Subsidi Gaji atau Subsidi Upah
Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap ke IV.
Adapun kriteria penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Adapun besaran bantuannya Rp 1 juta.
Selain gaji maksimal Rp 3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro. Artinya, bagi Anda yang sudah mendapatkan bansos lainnya, tidak akan mendapatkan BSU.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH atau Program Keluarga Harapan akan disebar kepada 10 juta penerima. PKH adalah bantuan untuk anak sekolah sampai ibu hamil.
Anak sekolah tingkat SD akan dapat Rp 900 ribu, anak SMP 1,5 juta dan SMA Rp 2 juta. Sedangkan ibu hamil Rp 3 juta. Ini diberikan per tahun.
Mengutip laman Kementerian Sosial, bantuan ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk mendapatkan bantuan PKH, harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Jika Anda belum memiliki KPS, bisa terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Jika Anda layak mendapatkan bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan. Setelah semua prosedur terpenuhi, Anda akan menerima kartu PKH bisa memperoleh bantuan sesuai yang diberikan.
- Bantuan Uang Kuliah (UKT)
Mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,†jelas Menteri Nadiem.
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Pada kesempatan yang sama Menteri Agama juga menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan untuk bantuan kuota internet dan juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.
- Bantuan Kuota Internet Gratis
Kuota internet gratis dari Kemdikbudristek ini akan cair pada 11 hingga 15 September 2021.
Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun.
Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik Paud-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.