Masih viral dimana NFT mampu menjadi salah satu sumber investasi dengan perhitungan nilai profit cukup besar.
Banyak produk bisa dijual salah satunya foto selfie bersama KTP. Akan tetapi adanya trend jual foto selfie dengan KTP sebagai NFT ini memicu reaksi dari banyak pihak.
Ada banyak resiko ketika Anda memutuskan untuk menjual foto selfie bersama KTP di NFT. Meskipun resikonya belum banyak diketahui, masyarakat wajib mengerti dan melakukan langkah pencegahan sebagai modal tepat untuk menghindari tindakan ceroboh dan melanggar Undang-Undang
Cukup sering kita melihat data KTP dijual di media online. Langkah ini menjadi satu warning bagi masyarakat untuk tidak mudah memposting foto selfie bersama KTP sebagai NFT.
Dalam hal ini beberapa perhitungan harus dicermati kembali sebagai sumber informasi mengenai bahaya menjual foto selfie memanfaatkan KTP sebagai NFT.
Memicu Tindakan Fraud Dari Pihak Tidak Bertanggung Jawab
Pada daftar resiko pertama saat Anda memposting foto selfie dengan KTP di dalam NFT ataupun Open Sea justru bisa memicu terjadinya tindakan fraud dari pihak tidak bertanggung jawab.
Tentu saja KTP sebagai nomor identitas setiap warga harus dirahasiakan dan tidak mudah dalam mengontrol keamanannya. Jika foto selfie dengan KTP berlanjut, akan ada tindakan kejahatan yang sampai sekarang bisa terjadi karena pihak tidak bertanggung jawab.
Data Bisa Dijual Kembali
Tidak hanya mendapat efek tindakan fraud saja, akan tetapi penjualan foto selfie dan KTP inilah yang memicu adanya penjualan data kembali dan bisa dipakai untuk transaksi ekonomi online seperti pinjaman online dan sebagainya.
Jaminan Rahasia Data Tidak Didapatkan
Menjadi satu hal buruk dimana jaminan keamanan data masih diperhitungkan untuk teurs mendapat verifikasi hingga dianggap sebagai satu kerahasiaan data pribadi.
Dalam menjamin keamanan data pribadi setiap penduduk adalah satu wujud optimal dan saat ini sudah dilindungi oleh instansi dan pemerintah.
Ada Distribusi KTP Tanpa Hak
Banyak opsi yang diperhitungkan sebagai cara tepat dalam memproteksi data KTP dengan tidak memposting foto selfie dengan KTP sebagai NFT> dalam hal ini ada hukuman dimana distribusi KTP tanpa hak bisa mendapatkan kurungan paling lama 10 tahun dan denda terbanyak 1 miliar.