Berbagai upaya dilakukan untuk bisa mengontrol laju penularan varian Covid 19 Omicron. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memberi pernyataan bahwa masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Pulau Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 31 Januari 2022.
Pernyataan Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu 16/1/2022 memperhitungkan perpanjangan dilakukan selama 14 hari ke depan dengan durasi 18 sampai 31 Januari.
Airlangga sendiri mengungkapkan bahwa jumlah daerah dengan kategori level 1 masih terus bertambah.
Selain itu ada komposisi jumlah kabupaten kota PPKM level 1 menjadi 238 kabupaten kota meningkat dari jumlah sebelumnya 227.
Kabupaten kota level 2 mengalami penurunan menjadi 138 kabupaten kota dari 148 karena telah beralih ke level 1. kemudian pada PPKM level 3 hanya tersisa 10 kabupaten kota dan di level 4 kabupaten kota.
Pemerintah juga mempersiapkan vaksin Merah Putih dan vaksin lainnya dengan produksi dalam negeri untuk bisa siap di pertengahan tahun.
Adanya proses pembuatan vaksin masih dipersiapkan terutama vaksin merah putih dan vaksin yang tengah diproduksi di dalam negeri. Sehingga ada persiapan pertengahan tahun ini ataupun bisa diperhitungkan di semester 2.
Tidak hanya itu saja, Airlangga sendiri memberi informasi bahwa pemerintah mengingatkan agar masyarakat dan semua pihak bisa terus menjaga protokol kesehatan. Hal ini diperhitungkan karena virus Covid 19 varian Omicron sudah masuk ke Indonesia.
Masyarakat harus bersiap-siap dan perlu menjaga protokol kesehatan karena puncak dari kasus penularan Omicron saat ini masih terus berlanjut dengan basis 40 hari ke depan.
Cukup banyak peningkatan kasus varian Omicron yang membuat pemerintah harus tegas dalam memperpanjang semua aturan PPKM di beberapa daerah. Disamping itu ada beberapa daerah mengalami peningkatan kasus seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sehingga dapat diperhitungkan seperti apa proses dari pengembangan aturan PPKM yang bisa diterapkan kembali dengan mengusung aturan yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat.