“Pemerintah Hongkong menerapkan kebijakan baru bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah divaksinasi lengkap di Indonesia dapat masuk ke Hongkong mulai Senin, 30 Agustus 2021”, dikutip dari press release yang dikeluarkan KJRI di Hong Kong.
Adapun persyaratan bagi PMI yang akan melakukan perjalanan ke negara Hongkong, sebagai berikut:
- Mendapat vaksinasi lengkap, yaitu telah melewati 14 hari sejak vaksin dosis kedua
- Wajib membawa dokumen:
a. Sertifikasi vaksinasi pertama dan kedua yang telah diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes), seperti: Kantor Kesehatan Pelabuhan/ KKP di bandara Internasional
b. Formulir verifikasi vaksin dan RT-PCR Covid-19 serta contoh sertifikasi vaksin sebagai referensi dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/dokumenhk2021
c. Surat hasil negatif tes RT-PCR Covid-19 yang sampelnya diambil 72 jam sebelum jam keberangkatan
d. Memiliki visa kerja PMI yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi Hong Kong - Wajib membawa bukti pemesanan tempat karantina selama 21 hari di lokasi yang ditetapkan di https://bit.ly/hoteldqf
- Majikan dan agensi wajib membantu pengecekan sertifikat vaksinasi PMI dan pemesanan tempat karantina guna kelancaran proses masuk ke Hong Kong