Perhitungan pemerintah terhadap catatan jumlah perokok aktif di usia 10 sampai 18 tahun saat ini masih cukup tinggi. Bahkan pemerintah saat ini sudah resmi menaikkan harga rokok per Sabtu 1/1/2021.
Adanya kenaikan harga rokok di Indonesia tersebut berlaku setelah pemerintah sendiri melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan mengenai kenaikan harga rokok telah diputuskan sejak 17 Desember 2021 lalu.
Bahkan aturan mengenai kenaikan harga rokok sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 mengenai tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun ataupun Klobot hingga Tembakau Iris dan peraturannya sudah berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu.
Dilansir dari halaman Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan bahwa rata-rata tarif cukai rokok mencapai 12 persen. Meskipun demikian, besaran tarif tersebut lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 12.5 persen.
Dilansir dari pernyataan Sri Mulyani pada Sabtu 1/1/2022 peraturan ini menjadi salah satu cukai baru yang berlaku pada bulan Januari. Kemudian Pak Presiden sendiri meminta kepada kita untuk segera selesaikan agar nantinya bisa menjalankan semua peraturan sejak 1 Januari.
Adanya kenaikan harga cukai ini diharapkan bisa mencapai target penurunan prevalensi perokok terutama pada anak-anak usia 10-18 tahun menjadi 8.83 persen dengan target sebesar 8.7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok dalam setiap tahun sebenarnya memberi kontribusi terhadap penurunan produksi rokok mencapai 3 persen dari 320.1 miliar batang menjadi 310.4 miliar batang.
Sedangkan dari harga rokok juga mengalami peningkatan dari 12.7 persen sampai 13.77 persen dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai angka Rp 193.5 triliun.
Angka dari penurunan anak-anak yang merokok diharapkan bisa lebih cepat dan meningkat angkanya dari setiap tahun. Bahkan ada target bahwa penurunan potensi perokok di usia muda bisa mencapai 990 orang.
Dari sisi lainnya ada pertimbangan kenaikan cukai rokok terhadap tenaga kerja ataupun buruh di dalam pabrik rokok yang mana memberi tarif cukai SKT hanya naik mencapai 4.5 persen.