Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsMulai 28 Agustus 2021, Penumpang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Syarat Perjalanan

Mulai 28 Agustus 2021, Penumpang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Syarat Perjalanan

Aplikasi PeduliLindungi kini resmi menjadi syarat perjalanan antar wilayah dengan menggunakan seluruh moda transportasi di Indonesia.

Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan secara resmi pada hari Sabtu (28/8), di seluruh moda transportasi, darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran operator transportasi untuk mempersiapkan aplikasi itu. Ini guna mencegah penyebaran Covid-19. “Melalui aplikasi ini diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” katanya alam keterangan resminya.

Budi Karya Sumadi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri. Ini dimaksudkan agar warga tidak panik

“Pada awal penerapan aplikasi ini, Menteri Perhubungan telah meminta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar dia.

Sebelumnya, penerapan aplikasi ini sudah dimulai pada moda transportasi udara pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara. Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid – 19.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments