Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeFinanceDaftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2022 pada Selasa (30/11).

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,08.

Menurut Plh Sekdaprov Jatim, Ir Heru Tjahjono , keputusan ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota. Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.

Ir Heru Tjahjono menjelaskan, penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.

Sekda menjelaskan, perhitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen.

Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen, serta pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen.

Perhitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan. Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung.

Dalam surat tersebut tertulis besaran UMK kota Surabaya masih yang paling besar dari kabupaten/kota lainnya yakni senilai Rp 4.375.479. Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp 4.372.030 dan Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 4.368.581.

Dua kabupaten lainnya yang UMK-nya di atas Rp 4 juta yaitu Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133 dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787. Selebihnya masih di kisaran Rp 3 juta ke bawah.

Adapun upah minimum terendah yaitu Kabupaten Sampang dengan nilai Rp 1.922.122.

Perlu diperhatikan, dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Jawa Timur menyatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Jika pengusaha tidak memberikan upah sesuai peraturan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022:

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments