Friday, September 4, 2026
spot_img
HomeNewsInilah Daftar Cagar Budaya Nasional Baru 2026, Ada Istana Merdeka

Inilah Daftar Cagar Budaya Nasional Baru 2026, Ada Istana Merdeka

INAKINI.COM – Sebanyak 742 obyek budaya kembali ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional pada tahap kedua tahun 2026. Sejumlah bangunan dan benda bersejarah masuk dalam daftar tersebut, termasuk Istana Merdeka di Jakarta Pusat, hingga Jembatan Ampera di Palembang.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai proses tersebut penting karena Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar dan sebagian di antaranya memiliki nilai strategis sebagai aset nasional.

“Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi terstruktur. Aset-aset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,” ujarnya dalam Taklimat Media: Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2026, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Ia menyampaikan bahwa ini menjadi tugas Kementerian Kebudayaan selain melindungi, dan merawat. Kemudian memanfaatkannya sesuai kaidah tanpa merusaknya, hingga nantinya bisa diakses publik.

Dengan penambahan tersebut, jumlah obyek yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026 bertambah. Ia meengatakan hingga Agustus jumlah obyek yang telah ditetapkan mencapai 1.172 obyek.

Sebelumnya, pada penetapan tahap pertama yang diumumkan pada 19 Mei 2026. Yakni terdapat 430 cagar budaya yang direkomendasikan.

Selanjutnya, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) menambah 742 rekomendasi penetapan pada tahap kedua. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional dilakukan sebagai bagian dari upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya secara berkelanjutan.

Daftar Cagar Budaya Nasional 2026 yang Baru

Sejumlah obyek penting masuk dalam daftar penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional tahap kedua tahun 2026. Di antaranya adalah Istana Merdeka dan Jembatan Ampera, dua bangunan yang memiliki nilai sejarah penting bagi Indonesia.

Selain itu, terdapat pula Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano di Pulau Nias, Sumatera Utara. Adapun Situs Cagar Budaya Lia Waburi di Kabupaten Buton Selatan yang masuk dalam daftar baru.

“Penetapan tidak hanya mencakup bangunan dan situs, sejumlah benda koleksi museum juga ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Di antaranya yaitu Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, dan Wayang Cina-Jawa,” ucapnya.

Adapun sejumlah benda budaya hasil repatriasi yang turut ditetapkan. Diantaranya Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, serta rampasan Puputan Badung Tahun 1906.

Sumber data dalam penetapan tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah, dan koleksi Museum Nasional Indonesia. Adapun benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments