INAKINI.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital dengan standar internasional. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat serta mempermudah transaksi digital lintas negara.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan penyelarasan tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan global terhadap ekosistem digital nasional. Upaya itu juga menjadi bagian dari penguatan kerja sama digital di tingkat regional dan internasional.
“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah. Sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia, memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” kata Nezar Patria dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
Nezar Patria menjelaskan penyelarasan standar menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap ekosistem digital Indonesia. Kepercayaan tersebut akan mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara.
Menurutnya, pengakuan internasional terhadap sertifikasi elektronik nasional akan memperkuat posisi Indonesia di sektor digital. Hal itu sekaligus meningkatkan pengakuan terhadap sertifikasi nasional di tingkat kawasan maupun global.
“Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain. Bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup, sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” ujarnya.
Nezar Patria menambahkan pemerintah telah menyiapkan landasan hukum untuk memperkuat kepercayaan digital nasional. Fondasi tersebut menjadi standar akuntabilitas yang wajib dipenuhi seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Ia menyebut dua regulasi utama yang menjadi acuan, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,” ujar Nezar Patria.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, sebelumnya juga menekankan pentingnya membangun ekosistem digital yang aman dan tepercaya melalui kolaborasi antara pemerintah, industri, dan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, penguatan infrastruktur serta tata kelola digital menjadi faktor utama untuk mendorong transformasi digital nasional yang berkelanjutan.
Sejalan dengan upaya tersebut, penyelarasan standar sertifikasi elektronik dinilai dapat memperkuat interoperabilitas layanan digital Indonesia dengan negara lain. Langkah itu juga diharapkan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap transaksi elektronik lintas negara.


