Friday, July 17, 2026
spot_img
HomeNewsTarif Pendaftaran Merek Naik 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus

Tarif Pendaftaran Merek Naik 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus

INAKINI.COM – Pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan pendaftaran merek melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam kebijakan anyar itu, biaya pengajuan merek bagi pemohon umum mengalami kenaikan 55,6%.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan.

Dalam beleid itu ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, dikutip Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, tarif permohonan pendaftaran merek untuk satu kelas oleh pemohon umum kini menjadi Rp2,8 juta per kelas. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif layanan yang sama sebesar Rp1,8 juta per kelas. Dengan demikian, tarif baru tersebut meningkat sekitar 55,6%.

Di sisi lain, pemerintah tidak mengubah tarif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Biaya permohonan pendaftaran merek untuk UMKM tetap sebesar Rp500 ribu per kelas.

Penyesuaian Tarif Lainnya

Selain pendaftaran merek, pemerintah juga menyesuaikan tarif sejumlah layanan lainnya. Untuk permohonan perpanjangan masa pelindungan merek yang diajukan dalam enam bulan sebelum masa pelindungan berakhir, tarif bagi pemohon umum naik dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta per kelas.

Sementara itu, tarif perpanjangan merek yang diajukan dalam masa tenggang enam bulan setelah masa pelindungan berakhir meningkat dari Rp4,5 juta menjadi Rp7 juta per kelas, atau naik sekitar 55,6%.

Penyesuaian juga berlaku untuk layanan penyelesaian sengketa merek. Tarif pengajuan keberatan atas permohonan merek naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta. Adapun tarif permohonan banding merek meningkat dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir sepuluh tahun tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual (KI) terus berkembang seiring perkembangan teknologi, meningkatnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan berkualitas.

“Ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Hermansyah Siregar dalam siaran pers.

“Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan.”

Dia menyebut serangkaian peningkatan layanan juga terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mulai dari penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga penyempurnaan dan percepatan proses pemeriksaan merek.

“DJKI mengajak masyarakat untuk terus melindungi merek sebagai identitas dan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional,” tuturnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments