Thursday, July 2, 2026
spot_img
HomeFinanceDitjen Pajak Resmi Tunjuk 4 Toko Online Pungut PPh Pedagang Marketplace

Ditjen Pajak Resmi Tunjuk 4 Toko Online Pungut PPh Pedagang Marketplace

INAKINI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan penunjukkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan toko online atau e-commerce pada Rabu (1/7/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukkan pemungut PPh oleh marketplace ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi.

“Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE,” kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Adapun marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli.

“Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli,” jelas Bimo.

Kebijakan ini sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Aturan pajak bagi pedagang di e-commerce akan mengacu pada aturan pajak pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bagi yang memiliki omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, walaupun wajib pajak atau pedagang online menggunakan mekanisme PPh final UMKM, wajib pajak tidak akan dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments