Monday, June 8, 2026
spot_img
HomeBusiness18 Produk Indonesia Bebas Tarif Tambahan AS: Suku Cadang - Perkebunan

18 Produk Indonesia Bebas Tarif Tambahan AS: Suku Cadang – Perkebunan

INAKINI.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sebanyak 18 sektor dikecualikan dari pengenaan tarif impor atas hasil investigasi pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat (AS). Beberapa sektor di antaranya ialah sektor perkebunan hingga suku cadang.

“Ada beberapa komoditas yang diproduksi di Indonesia, ya komoditas kebun termasuk [kemudian] spare parts [suku cadang],” kata Airlangga Hartarto ditemui di kantornya, Senin (8/6/2026).

Akan tetapi, Airlangga Hartarto hingga kini belum bisa memastikan persentase tarif final yang akan dikenakan AS kepada Indonesia usai Investigasi AS rampung dilakukan.

“Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan Kan mereka investigasinya belum selesai, kita lihat nanti” ujarnya.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya memproyeksi AS akan mengenakan tarif baru terhadap produk impor asal Indonesia sekitar 18%, dari sebelumnya 10%. Besaran tarif ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 24 Juli 2026.

Susiwijono menjelaskan tarif baru yang akan berlaku ini berlandaskan penyelidikan pasal 301 Undang-Undang (UU) Perdagangan AS 1974, khususnya terkait dengan tudingan atas praktik kerja paksa (forced labor) maupun kapasitas berlebih (excess capacity).

Tarif tersebut nantinya akan menggantikan tarif global 10% yang habis masa berlakunya pada 24 Juli 2026. Saat ini, Indonesia untuk sementara waktu masih dikenakan tarif global 10%.

Bea masuk global ini berlaku untuk seluruh negara dan sama rata untuk seluruh produk, usai Mahkamah Agung AS pada awal 2026 membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump sebelumnya yang berbasis Undang-Undang Kedaruratan Ekonomi AS (IEEPA). Guna mengakali putusan MA ini, Presiden Trump kemudian mengenakan tarif global dan dilanjutkan dengan tarif berbasis penyelidikan pasal 301.

“Saat ini, Indonesia dikenai tarif sementara sebesar 10% yang bersifat temporer dan akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut berakhir, struktur tarif akan disusun secara bertahap,” kata Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis dikutip Senin (8/6/2026).

Susiwijono Moegiarso menyebut tarif 18% yang diperkirakan bakal diterapkan AS ke Indonesia ini mencakup dua komponen. Komponen pertama yakni yang terkait dengan kerja paksa sebesar 10% dan diberlakukan terlebih dahulu.

Diketahui, Donald Trump memang memberlakukan gelombang tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5%. Tarif baru menyasar total 60 negara mitra dagang yang dinilai AS gagal mengatasi kerja paksa.

Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebutkan, sebanyak 54 negara gagal memberlakukan dan menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa, antara lain Argentina, China, India, Jepang, Korea Selatan, Thailand, dan Inggris atau dikenakan tarif 54%.

Sementara enam negara lain gagal menegakkan larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa. Indonesia masuk dalam kategori ini bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan dikenakan tarif 10%.

Adapun komponen kedua atau tambahan berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural. Tarif tambahan ini akan ditambahkan beberapa minggu setelah penerapan tarif kerja paksa 10% pada 24 Juli 2026. Namun, Susiwijono menyebut akan ada pengecualian terhadap sejumlah komoditas.

“Melalui mekanisme penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut–disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk yang telah disepakati–tarif final untuk Indonesia diproyeksikan akan berada pada tingkat 18%. Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” jelas Susiwijono.

Dia menuturkan besaran final tarif berbasis pasal 301 ini masih sangat bergantung pada proses penyelesaian proses hukum dan administrasi di AS. Negara-negara terdampak, termasuk Indonesia, disebut akan diberikan kesempatan untuk memberikan komentar tambahan (comment period) serta untuk didengar pendapatnya sebelum implementasi penuh tarif ini.

“Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi,” ucap dia

Mengenai pengecualian, pemerintah AS disebut berkomitmen untuk mengecualikan sejumlah produk dari tarif 18% ini. Diketahui, Indonesia dan AS telah menandatangani Agreement in Reciprocal Trade (ART) pada awal tahun. Komoditas asli ditanam di Indonesia hingga sejumlah produk manufaktur seperti tekstil dikecualikan dari tarif 19% yang sebelumnya disepakati.

Menurut Susiwijono Moegiarso, proses penyelidikan pasal 301 ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral lebih luas antara kedua negara. Dampak positif yang didapatkan Indonesia salah satunya adalah dukungan untuk proses aksesi menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Sejumlah komitmen yang telah disepakati dinilai turut mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD),” terangnya.

Ihwal tarif kerja paksa, Susiwijono Moegiarso menilai Indonesia mendapatkan keuntungan dengan tarif sebesar 10% bersama dengan lima negara lain. Tarif yang lebih rendah dari 54 negara lainnya itu menunjukkan Indonesia telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa.

Pemerintah Indonesia pun disebut telah menempuh seluruh tahapan yang disyaratkan secara konsisten dan kooperatif. Tahapan itu meliputi telah penyampaian tanggapan tertulis, partisipasi dalam dengar pendapat publik, kehadiran pada serangkaian konsultasi, serta penyerahan seluruh pembaruan informasi yang diminta oleh USTR.

“Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia,” imbuh Susiwijono.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments