INAKINI.COM – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan tersebut nantinya akan berperan sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan proses perubahan status PT DSI menjadi BUMN telah rampung setelah penandatanganan dilakukan pada hari ini.
“Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan,” kata Dony di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (25/5/2026).
Dony Oskaria menjelaskan, perubahan status tersebut membuat negara melalui BP BUMN kini mengantongi 1 persen saham Seri A Dwiwarna di PT DSI sebagai syarat perusahaan menjadi BUMN.
“Hari ini kan sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara kan dengan kuasa khusus,” tuturnya.
Sekadar informasi, PT DSI didirikan pada 18 Mei 2026 dengan status perusahaan swasta nasional. Namun, perusahaan tersebut kini resmi masuk dalam struktur BUMN untuk mendukung pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional.
Adapun PT DSI diproyeksikan menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas SDA strategis, dimulai dari minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, hingga paduan besi atau ferrous alloy.
Sebelumnya, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan pembentukan badan pengelola ekspor SDA ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan transparansi transaksi.
“Intinya yang saya sampaikan ini adalah transparansi dari transaksi, baik dari segi volume, pricing, hingga delivery. Kita ingin mencapai mekanisme yang baik dan benar untuk memberikan nilai tambah bagi kita semua,” tuturnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Rosan Roeslani bilang mulai Juni hingga Desember 2026, pemerintah memberlakukan fase pelaporan wajib bagi seluruh perusahaan pelat merah maupun swasta yang melakukan transaksi SDA.


