INAKINI.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan landasan hukum terkait lonjakan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang mencapai Rp 1,77 triliun. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah.
Menurutnya, pemerintah akan menutup kekurangan anggaran melalui skema keuangan negara dengan dukungan payung hukum yang tengah disiapkan. “Penggunaan bantalan hukumnya sedang kita bahas, dan Komisi VIII DPR menyerahkan kepada kami untuk berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Irfan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/4/2026).
Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, pembahasan mengenai landasan hukum tersebut sebelumnya telah dilakukan dalam rapat terbatas pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati pentingnya intervensi negara untuk menutup lonjakan biaya haji akibat kondisi global. “Pemerintah sepakat akan menutup penambahan biaya itu, tetapi skema detailnya masih akan dibahas kembali,” jelas Mochamad Irfan Yusuf.
Mochamad Irfan Yusuf menyebut pembagian pembiayaan antara anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan sumber lainnya masih dalam tahap perumusan. Sebelumnya, Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan kenaikan biaya haji 2026 dipicu oleh melonjaknya harga minyak mentah dunia akibat konflik di Timur Tengah, yang berdampak langsung pada biaya transportasi udara jemaah.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, pemerintah berharap pembiayaan tambahan ini tetap sesuai aturan serta tidak membebani masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji.


