INAKINI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV) selama satu bulan karena detail perhitungan skema masih belum rampung. Penundaan berlangsung satu bulan sehingga bakal cair pada Juli 2026.
“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenko Ekonomi pada Selasa (26/5/2026).
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, insentif tersebut sebelumnya direncanakan diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan besaran yang masih dalam pembahasan, yakni berkisar antara 40% hingga 100%.
“PPN DTP itu ada yang 100%, ada yang 40%, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, detail teknis kebijakan akan dirumuskan lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian, termasuk pengelompokan insentif berdasarkan jenis baterai kendaraan listrik.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, besaran subsidi akan berbeda antara baterai berbasis nikel dan non-nikel, dengan insentif lebih besar diberikan pada baterai berbasis nikel.
“Yang baterainya berdasarkan nikel sama yang non nikel beda skemanya nanti Menperin yang hitung. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong hilirisasi mineral strategis, khususnya nikel, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam rantai industri baterai.
Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penggunaan nikel dinilai memiliki keunggulan dibandingkan teknologi baterai lain, sehingga Indonesia ingin memperkuat posisi dalam industri tersebut melalui kebijakan insentif.
Pemerintah sebelumnya menargetkan insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik berada dalam skema berbeda tergantung tingkat kandungan lokal dan jenis teknologi baterai yang digunakan.


