Tuesday, March 31, 2026
spot_img
HomeNewsMulai 1 April 2026, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat

Mulai 1 April 2026, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat

INAKINI.COM – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) secara nasional mulai 1 April 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta mendorong sektor swasta untuk menerapkan skema serupa sebagai bagian dari langkah adaptif menghadapi dinamika global dan efisiensi energi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam merespons tekanan global sekaligus mendorong transformasi budaya kerja nasional yang lebih efisien dan berbasis digital.

“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan pada Selasa (31/3/2026).

Dalam implementasinya, ASN di instansi pusat dan daerah diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Pengaturan teknis akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, sektor swasta juga didorong untuk menerapkan kebijakan serupa melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing industri.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor yang bersifat esensial dan layanan publik. Pemerintah menetapkan bahwa sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan tetap menjalankan aktivitas kerja dari kantor atau lapangan.

Selain itu, kegiatan pendidikan untuk jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung secara tatap muka lima hari dalam sepekan tanpa pembatasan kegiatan.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari strategi efisiensi mobilitas nasional. Pemerintah juga menerapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50%, mendorong penggunaan transportasi publik, serta memangkas perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%.

Kebijakan ini juga disertai dengan imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan pola hidup hemat energi dan mobilitas yang lebih efisien.

“Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh,” kata Airlangga Hartarto.

Pemerintah memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman, sementara kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sekaligus meningkatkan produktivitas di tengah ketidakpastian global.

Penerapan kebijakan WFH ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah menyatakan akan menyesuaikan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan situasi global.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments