Friday, January 2, 2026
spot_img
HomePoliticsKUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026

INAKINI.COM – Indonesia mencatat sejarah dengan pemberlakuan instrumen hukum pidana baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi resmi berlaku secara efektif mulai pada Jumat (2/1/2026).

UU KUHP yang disahkan 2 tahun lalu ini resmi menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang sudah lebih 1 abad diterapkan di Indonesia. KUHP tersebut disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022, di tengah kerasnya penolakan dari berbagai kalangan hingga menimbulkan demonstrasi berdarah-darah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU KUHP itu pada 2 Januari 2023.

Sama dengan KUHP, pembahasan RUU KUHAP juga sempat diwarnai penolakan dari kalangan masyarakat sipil karena dinilai mengandung pasal-pasal karet yang bisa mengancam demokrasi dan kriminalisasi. Namun, DPR tetap mengesahkannya pada 18 November 2025.

Presiden Indonesia Prabowo Subianto kemudian menandatangani KUHAP tersebut pada 17 Desember 2025, dan sah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sebagai pedoman tata cara menjalankan KUHP yang baru.

KUHP yang berlaku hari ini memberi paradigma baru dalam pemidanaan. Jenis pidana pokoknya bertambah atau lebih variatif, bukan hanya pidana penjara, pidana kurungan, pidana hukuman mati, pidana denda, pidana tutupan.

Namun, ada tambahan hukuman pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda berbasis kategori, kriminalisasi perilaku seksual tertentu, pengakuan terhadap hukum adat (living law), dan pidana tambahan, seperti pemulihan, permintaan maaf, maupun ganti rugi.

Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 85 KUHP sebagai hukuman alternatif terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Hakim bisa menjatuhkan hukuman kerja sosial dengan durasi paling lama 6 bulan.

Hakim wajib mencantumkan lamanya jam kerja per hari, jumlah minggu kerja, serta lokasi spesifik pelaksanaan, apakah di rumah sakit, panti asuhan, fasilitas umum, atau institusi lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

KUHP baru juga mengatur penerapan hukuman pidana mati secara bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun dan bisa diubah ke penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dengan menekankan pada hak hidup serta evaluasi perilaku terpidana. Sedangkan dalam KUHP lama, pidana mati bersifat final, tidak ada percobaan dan evaluasi.

KUHP baru juga mengatur dengan jelas keadilan restoratif atau restorative justice, yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan fokus pemulihan hubungan pelaku dan korban. Pertimbangannya, adalah kerugian korban, perdamaian, hingga dampak sosial. Hal ini tidak diatur jelas dalam KUHP lama yang sepenuhnya berorientasi pada proses pengadilan dan hukuman.

KUHP baru juga lebih jelas mengatur tanggung jawab korporasi ketimbang KUHP lama yang tidak sistematis. Dalam KUHP baru, korporasi bisa menjadi subjek pidana dan diberi hukuman denda besar, pencabutan izin, pembubaran, serta pengurus dan korporasi bisa dipidana bersama.

KUHP baru juga dinilai lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam pemidanaan, serta perlindungan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.

Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sudah disiapkan untuk pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHAP juga termuat sejumlah aturan baru yang berbeda dari sebelumnya. Fokus utamanya ditekankan pada perlindungan HAM, keseimbangan pelaku, korban, dan negara, serta proses peradilan yang adil.

KUHAP baru dinilai lebih mempertegas hak pendampingan hukum sejak awal penyidikan, larangan tegas penyiksaan dan kekerasan, hak untuk diam (right to remain silent), hak atas pemeriksaan yang manusiawi, dan kewajiban rekaman audio visual pemeriksaan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments