Friday, October 24, 2025
spot_img
HomeTravelPemerintah Legalkan Umrah Mandiri dan Kini Dilindungi Undang-Undang

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri dan Kini Dilindungi Undang-Undang

INAKINI.COM – Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Regulasi ini menegaskan bahwa umrah mandiri kini resmi diperbolehkan. Setiap warga negara dapat mengatur perjalanannya sendiri tanpa wajib melalui biro resmi, selama tetap memenuhi syarat administratif dan keselamatan yang diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Dasar Hukum dan Tujuan UU Baru
Dalam konsiderans awal, pemerintah menekankan pentingnya penataan tata kelola ibadah haji dan umrah agar lebih tertib, transparan, dan efisien. UU ini juga mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi keagamaan yang bisa memperkuat kemandirian umat. Selain memperbarui pasal-pasal lama, aturan ini membuka ruang baru bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan ibadah secara lebih mandiri dan terdaftar.

Dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri. Padahal sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal 86.

Persyaratan Resmi Umrah Mandiri

Pasal 87A mengatur dengan rinci persyaratan bagi siapa pun yang akan menjalankan umrah. Setiap jemaah wajib:

  1. Beragama Islam.
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
  3. Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal pergi dan pulang yang jelas.
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Memiliki visa dan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang tercatat di Sistem Informasi Kementerian Agama.

Selain itu, bagi jemaah yang berangkat melalui PPIU, pemerintah menetapkan hak atas bimbingan ibadah, layanan kesehatan, kepastian jadwal, dan hak untuk melapor jika ada kekurangan pelayananSalinan UU Nomor 14 Tahun 2025.

Perlindungan Hukum dan Pengawasan

Negara menjamin bahwa setiap jemaah, baik mandiri maupun lewat biro, tetap terlindungi secara hukum. Kemenag mengawasi seluruh perjalanan melalui sistem digital nasional yang memastikan keamanan, legalitas, dan kesesuaian syariat. Setiap jemaah juga mendapat hak untuk melapor langsung ke Menteri Agama bila terjadi pelanggaran pelayanan. Dengan sistem ini, negara memastikan perjalanan umrah berlangsung tertib, aman, dan transparan.

Ekosistem Umrah dan Ekonomi Syariah

UU baru ini tidak hanya fokus pada ibadah, tetapi juga pada penguatan ekonomi umat. Melalui Pasal 94A, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi umrah, termasuk optimalisasi asrama haji, transportasi, alat kesehatan, dan logistik agar terus beroperasi sepanjang tahun. Langkah ini membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai ekonomi umrah dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor keagamaan.

Era Baru Perjalanan Umrah

Dengan adanya UU ini, umat Islam kini dapat beribadah dengan fleksibilitas lebih tinggi tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keabsahan hukum. Umrah mandiri menjadi simbol kemandirian umat yang tetap dalam pengawasan negara. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa semua data keberangkatan, baik mandiri maupun reguler, tercatat dalam sistem resmi, sehingga perlindungan dan layanan tetap terjamin dari tanah air hingga kembali ke Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments