Thursday, September 25, 2025
spot_img
HomeBUMNKementerian BUMN akan Diubah Jadi BP BUMN

Kementerian BUMN akan Diubah Jadi BP BUMN

INAKINI.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membocorkan isi revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpotensi mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara (BP) BUMN.

Perubahan ini tengah dibahas DPR setelah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya terkait jabatan wakil menteri sebagai komisaris yang dibatasi paling lama dua tahun. Selain itu, revisi juga menyerap aspirasi masyarakat tentang polemik status pejabat BUMN yang bukan merupakan penyelenggara negara.

“Banyak masukan mengenai beberapa hal di situ yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam revisi yang pada saat ini,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).

Sufmi Dasco Ahmad menerangkan bahwa fungsi Kementerian BUMN kini sebagian besar telah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Hal ini membuat fungsi kementerian kini lebih berfokus sebagai regulator, pemegang saham seri A, dan penyetuju Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Kementerian BUMN itu sudah sebagian besar diambil alih oleh Danantara,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.

Oleh karena itu, Sufmi Dasco Ahmad tidak menampik adanya pertimbangan dari Parlemen untuk menurunkan status kementerian menjadi badan.

“Nah, sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” jelasnya.

RUU BUMN ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan segera dibahas serta diselesaikan. Sebelumnya, DPR sebenarnya baru saja mengesahkan RUU Perubahan Ketiga UU BUMN pada 2025, yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Dengan masuknya RUU Perubahan Keempat ini, pemerintah dan DPR kembali menyiapkan langkah untuk memperbarui regulasi BUMN guna menyesuaikan dinamika bisnis dan pengelolaan aset negara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments